Petugas Unit Resmob Polres Indramayu menangkap tersangka pelaku begal sadis. (Foto: iNews/TOISKANDAR)

Setelah berhasil ditangkap, tutur Kasatreskrim Polres Indramayu, petugas meminta tersangka AF menunjukan pelaku lain yang beraksi bersamanya melakukan pembegalan. 

"Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku PN yang berperan sebagai pilot atau pengendara motor. Pelaku PN ditangkap saat sedang tertidur pulas di rumahnya," tutur Kasatreskrim Polres Indramayu. 

AKP Lutfi Olot Gigantara mengatakan, selain menangkap AF dan PN, tersangka pelaku begal sadis, petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu juga berhasil mengamankan dua sepeda motor dan golok. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AF dan PN disangkakan melanggara Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap AKP Lutfi Olot Gigantara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network