Setelah berhasil ditangkap, tutur Kasatreskrim Polres Indramayu, petugas meminta tersangka AF menunjukan pelaku lain yang beraksi bersamanya melakukan pembegalan.
"Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku PN yang berperan sebagai pilot atau pengendara motor. Pelaku PN ditangkap saat sedang tertidur pulas di rumahnya," tutur Kasatreskrim Polres Indramayu.
AKP Lutfi Olot Gigantara mengatakan, selain menangkap AF dan PN, tersangka pelaku begal sadis, petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu juga berhasil mengamankan dua sepeda motor dan golok.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AF dan PN disangkakan melanggara Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap AKP Lutfi Olot Gigantara.
Editor : Agus Warsudi
komplotan begal motor begal begal bersenjata begal ditangkap begal sadis begal sadis ditangkap indramayu Kabupaten Indramayu polres indramayu
Artikel Terkait