Petugas Unit Resmob Polres Indramayu menangkap tersangka pelaku begal sadis. (Foto: iNews/TOISKANDAR)

INDRAMAYU, iNews.id - Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Indramayu menembak AF, tersangka pelaku begal motor di Desa/Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu. Akibat peluru bersarang di kakinya, tersangka AF terkapar tak berdaya.

Tindakan tegas dan terukur itu dilakukan petugas lantaran AF dikenal sebagai begal sadis. Dia tak segan-segan melukai korban dengan golok jika melawan saat dibegal. 

Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Lutfi Olot Gigantara mengatakan, AF telah beberapa kali melakukan pembegalan dan menjadi target operasi kepolisian. Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu mendapat informasi pelaku berada di rumahnya di Desa/Kecamatan Kedokanbunder.

"Anggota kemudian melakukan penyelidikan di rumah pelaku. Benar saja, pelaku berada di rumahnya. Unit Resmob membagi tugas untuk menyergap pelaku. Namun saat akan ditangkap, AF melawan dan hendak melarikan diri," kata Kasatreskrim Polres Indramayu.

Tak ingin pelaku AF kabur, ujar AKP Lutfi Olot Gigantara, petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki trsangka. "Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkan pelaku," ujar AKP Lutfi Olot Gigantara.

Setelah berhasil ditangkap, tutur Kasatreskrim Polres Indramayu, petugas meminta tersangka AF menunjukan pelaku lain yang beraksi bersamanya melakukan pembegalan. 

"Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku PN yang berperan sebagai pilot atau pengendara motor. Pelaku PN ditangkap saat sedang tertidur pulas di rumahnya," tutur Kasatreskrim Polres Indramayu. 

AKP Lutfi Olot Gigantara mengatakan, selain menangkap AF dan PN, tersangka pelaku begal sadis, petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu juga berhasil mengamankan dua sepeda motor dan golok. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AF dan PN disangkakan melanggara Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap AKP Lutfi Olot Gigantara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network