Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede  memintai keterangan pelajar SMA yang nekat membacok adik kelas. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)

Atas penganiayaannya, ABH 1, dikenakan Pasal 80 ayat 2 junto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.

Selain itu, Barang bukti yang diamankan termasuk celurit sepanjang sekitar 60 cm, seragam sekolah SMA yang dikenakan oleh korban, dan sebuah jaket biru.

"Hasil pemeriksaan unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, diketahui antara korban dan pelaku terjadi perselisihan sebelumnya, di mana pelaku memiliki dendam. Ditambah pelaku memotivasi dirinya dengan minuman keras dan obat-obatan terlarang sebelum melakukan aksinya di sekolah," katanya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network