"Tersangka RNF berusia 18 tahun dan duduk di bangku kelas tiga SMK. Dia nekat melakukan aksi anarkis lantaran kesal ditegur saat hendak tawuran. Tersangka bersama teman-temannnya menyerang bengkel tempat korban bekerja," kata Kapolresta Cirebon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kombes Pol Arif Budiman, tersangka RNF dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
polresta cirebon kabupaten cirebon Korban pembacokan kasus pembacokan pelaku pembacokan pembacokan tawuran pelajar
Artikel Terkait