Dadan Sambas menyatakan, setiap siswa yang dirugikan berhak menggugat sekolah baik melalui gugatan ganti rugi sesuai KUH Perdata. Selain itu, bisa juga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas surat keputusan penerimaan siswa baru yang dikeluarkan sekolah dan dirasakan merugikan calon peserta didik baru.
Sementara itu, Iwan Hermawan yang juga pegiat TPK PPDB mengatakan, untuk menghindari praktik curang, seperti calon siswa titipan dan jual beli kursi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil harus menginstruksikan kepada para kepala sekolah se-Jawa Barat untuk konsisten berdasarkan kuota sesuai dapodik.
"Harus memaksimalkan kuota tiap rombel, sehingga sekolah akan terbebas dari gugatan orang tua calon peserta didik baru," tutur Iwan Hermawan.
Editor : Agus Warsudi
kuota PPDB pendaftaran ppdb ppdb ppdb 2023 ppdb jabar pungli ppdb ppdb SMA-SMK ppdb sma kecurangan praktik curang PPDB
Artikel Terkait