BANDUNG, iNews.id - Pegiat pendidikan di Jawa Barat menyebut siswa berhak menggugat sekolah yang terbukti melakukan kecurangan atau spelling dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Spelling sangat merugikan atau merenggut hak siswa.
Pegiat Tim Pembela Korban (TPK) PPDB dari Gerakan Masyarakat Pemerhati Pendidikan untuk Reformasi (Gemppur) Dadan Sambas mengatakan, pengurangan kuota yang tidak sesuai data pokok pendidikan (dapodik) melanggar Permendikbud No 1 tahun 2021 pasal 28 ayat (4) huruf d.
Dalam peraturan itu disebutkan jumlah daya tampung yang tersedia di kelas 1 (satu) SD, kelas 7 (tujuh) SMP, dan kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sesuai data rombongan belajar dalam dapodik.
Sedangkan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut," kata Dadan Sambas.
Editor : Agus Warsudi
kuota PPDB pendaftaran ppdb ppdb ppdb 2023 ppdb jabar pungli ppdb ppdb SMA-SMK ppdb sma kecurangan praktik curang PPDB
Artikel Terkait