"Dalam jawaban dan dalam pembuktiannya, penyidik tidak mampu membuktikan Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi," katanya.
Sehingga tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka ini bertentangan dengan putusan MK.
"Yang namanya putusan tidak hanya dibaca amarnya saja, tapi putusan itu pertimbangan hukum, sama amar itu satu keputusan, sehingga tindakan penyidik menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu, itu tidak dinyatakan sah," ucapnya.
"Akhirnya karena DPO-nya tidak sah, berarti Pegi Setiawan bukan DPO. Harusnya dilakukan penyelidikan dulu, gimana ini penyidik," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait