Perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menanggapi putusan Hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan di sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024). (Foto: MPI/Agung Bakti S)

"Dalam jawaban dan dalam pembuktiannya, penyidik tidak mampu membuktikan Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi," katanya.

Sehingga tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka ini bertentangan dengan putusan MK.

"Yang namanya putusan tidak hanya dibaca amarnya saja, tapi putusan itu pertimbangan hukum, sama amar itu satu  keputusan, sehingga tindakan penyidik menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu, itu tidak dinyatakan sah," ucapnya.

"Akhirnya karena DPO-nya tidak sah, berarti Pegi Setiawan bukan DPO. Harusnya dilakukan penyelidikan dulu, gimana ini penyidik," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network