BANDUNG, iNews.id - Perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM menanggapi putusan Hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan kliennya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Dalam pandangan hukumnya, Toni menilai ada hal yang penting diperhatikan penyidik dalam penetapan tersangka.
"Intinya ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka itu. Pertama, penyidik berdalih dalam jawabannya menetapkan tersangka Pegi Setiawan tidak perlu pemeriksaan karena Pegi Setiawan DPO yang ditetapkan pada 15 September 2016," ujar Toni seusai persidangan, Senin (8/7/2024).
"Saya sudah sampaikan kalau dalilnya itu karena DPO, maka dikaji dulu DPO-nya, sah atau tidak secara hukum," katanya lagi.
Toni menjelaskan, dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 31 menyatakan, tersangka yang dipanggil tiga kali guna pemeriksaan kemudian tidak datang atau keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam DPO dan dibuat surat pencarian orang.
Menurutnya, ada dua unsur dalam pasal 31 yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO. Pertama, seseorang harus tersangka dan kedua harus dipanggil dulu.
"Faktanya, penyidik tidak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO di 2016. Kemudian tidak mampu menunjukan, membuktikan surat panggilannya yang telah tiga kali dilakukan," katanya.
Dia berpendapat status DPO tersebut tidak sah.
"Itu yang dibacakan hakim tunggal tadi, sama dengan pendapat kami," ucapnya.
Kemudian poin kedua dalam penetapan tersangka itu harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait