Pegawai honorer di lingkup Pemkab Bandung Barat terancam hanya mendapatkan gaji sampai September 2022e. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Padahal sudah dibuatkan surat edaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nomor 900/228/BKAD tentang Pedoman Pembayaran Honorarium Non PNS. "Posisinya dilematis, kami butuh TKK tapi anggarannya juga tidak ada. Jadi serba susah," ujar Asep Sodikin. 

Pemkab Bandung Barat, ujar Sekda KBB, saat ini masih mencari solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan membentuk tim. Bagaimana menyiapkan gaji untuk tiga bulan sisanya di tahun ini, uangnya dari mana. 

Sebab mereka tetap harus dibayar selama masih bekerja di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). "Penghapusan TKK kan baru November tahun depan (2023). Selama mereka bekerja,  ya tetap harus digaji," tutur Sekda KBB.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network