Akhirnya korban melapor ke Polsek Gekbrong. Dari hasil penyelidikan petugas, Nurcholis bukan polisi, tetapi pedagang jengkol. Pelaku sengaja menjadi polisi gadungan berpangkat Ipda dan bertugas di unit reserse kriminal atas permintaan temannya untuk memeras selingkuhan istrinya.
"Kami mengamankan barang bukti satu setel seragam Polri lengkap dengan atributnya. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Nurcholis dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Rabu (22/9/2021).
Kepada petugas, pelaku Nurcholis mengaku menjadi polisi gadungan karena ingin selalu baik di mata istrinya dalam hal keuangan. Sebab, pendapatan dari berdagang sayuran dan jengkol menurun. "Selain itu saya membantu teman," kilah Nurcholis. M ANDI ICHSYAN
Editor : Agus Warsudi
polisi gadungan polisi gadungan ditangkap pemerasan penipuan dan pemerasan cianjur Kapolres Cianjur kabupaten cianjur polres cianjur
Artikel Terkait