Pihaknya, juga menuntut pemerintah kota bandung dalam hal ini PD Pasar Kota Bandung sebagai pengelola bisa membebaskan atau mengratiskan service charge dan biaya listrik selama berlangsungnya PPKM Darurat ini.
Selain kompensasi langsung, pedagang juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan yang menyesuaikan aktivitas rakyat yang mengangkut pedagang.
Pertama, Kementerian Pendidikan untuk bisa mengeluarkan kebijakan Penangguhan pembayaran yang menyakut tahun ajaran baru dan pembayaran biaya semester serta yang berhubungan dengan pembayaran pembayaran yang lainnya.
Kedua, Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan penangguhan pembayaran pembayaran sektor perbankan ataupun sektor-sektor pembayaran yang lainnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait