Namun putusan hakim di pengadilan, ujar Tri, hanya memutuskan empat tahun penjara. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding terkait hilangnya 6 bulan tuntutan penjara yang diputuskan hakim.
"Untuk putusan diberikan sikap kepada terdakwa, jika terdakwa bilang pikir-pikir selama tujuh hari, dan kita pun pikir-pikir. Apabila selama tujuh hari ke depan kedua terdakwa tidak melakukan banding dan menerima putusan tersebut maka JPU juga akan melakukan hal yang sama," ujar Tri.
Sementara itu pengacara terdakwa, Muhammad Saleh Arief mengatakan, pertimbangan antara menerima putusan dan mengajukan banding akan dibicarakan dengan pihak keluarga. Hingga saat ini belum ada langkah yang akan diambil, namun menurutnya, harusnya pihak keluarga mengajukan banding.
"Kalau dari kacamata saya, ya saya mengikuti apa keinginan orang tua dari terdakwa. Mau dia banding ya banding. Sampai sejauh ini, satu hari setelah putusan itu saya belum dapat jawaban karena kan pikir-pikir tujuh hari. Kalau dari kacamata saya, itu harus diajukan banding," kata Saleh melalui sambungan telepon.
Editor : Agus Warsudi
kasus dugaan penistaan agama kasus penistaan agama pasal penistaan agama penistaan agama injak alquran pria injak Alquran kota sukabumi
Artikel Terkait