SUKABUMI, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial CER (25) istrinya SL (24), terdakwa kasus injak Alquran, diganjar hukuman hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi Senin (19/9/2022). Pengacara dan jaksa penuntut umum (JPU) pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait jatuhnya vonis tersebut.
Keputusan hakim dianggap tidak sesuai dengan yang diharapkan, baik oleh pengacara maupun JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi dalam kasus tersebut.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha mengatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 28 UU ITE kumulatif dan Pasal 156 (a) KUHP junto Pasal 55 sehingga dipidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
"Kemarin telah dilaksanakan putusan kedua terdakwa kasus Penistaan Agama dan UU ITE, keduanya sama divonis empat tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan," kata Tri kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di kantornya, Selasa (20/9/2022).
Editor : Agus Warsudi
kasus dugaan penistaan agama kasus penistaan agama pasal penistaan agama penistaan agama injak alquran pria injak Alquran kota sukabumi
Artikel Terkait