Wasman dan Sri, pasutri lansia asal Purwakarta, diamankan di Polsek Limbangan karena diduga melakukan penipuan modus penggandaan uang. (FOTO: iNews/II SOLIHIN)

Sementara itu, Kapolsek Limbangan Kompol Uun Suhendra mengatakan, pasutri lansia Wasman dan Sri diamankan setelah ada laporan dari 4 korban. Para korban merasa dirugikan dengan modus penipuan pasutri lansia tersebut.

"Pelaku Wasman dan Sri mengiming-imingi korban uang yang banyak. Korban harus menebus uang di dalam dus mie instan hasil penggandaan uang sebesar Rp25 juta. Namun itu hanya modus penipuan dengan tujuan menguasai uang korban.

"Saat ini, pasutri ini telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang. Mereka mendekam di sel tahanan Polsek Limbangan dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Kapolsek Limbangan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network