GARUT, iNews.id - Wasman dan Sri, pasangan suami-istri (pasutri) lanjut usia (lansia) asal Purwakarta ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Limbangan. Mereka diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Aksi warga menggerebek kontrakan yang ditempati Wasman dan Sri, direkam video dan beredar di media sosial (medsos). Wasman dan Sri diduga menipu empat warga Kampung Poronggol, Desa Ciwangi, Kecamatan Limbangan, Garut. Korban tergiur iming-iming penggandaan uang yang dilakukan pasangan lansia itu.
Wahyudin, salah satu korban mengatakan, menjual anak sapi seharga Rp5 juta. Uang tersebut diberikan kepada tersangka Wasman dan Sri untuk ritual menggandakan uang. Wahyudin berharap uang Rp5 juta digandakan menjadi beberapa kali lipat.
Tetapi setelah uang diberikan, Wasman dan Sri tidka kunjung mengembalikan apalagi menggandakannya. "Makanya saya melaporkan pasutri lansia tersebut ke Polsek Limbangan atas dugaan penipuan," kata Wahyudin.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan dugaan penipuan dugaan penipuan dan penggelapan kasus penipuan Kasus dugaan penipuan jadi korban penipuan korban penipuan modus penipuan modus penggandaan uang penggandaan uang
Artikel Terkait