Wasman dan Sri, pasutri lansia asal Purwakarta, diamankan di Polsek Limbangan karena diduga melakukan penipuan modus penggandaan uang. (FOTO: iNews/II SOLIHIN)

GARUT, iNews.id - Wasman dan Sri, pasangan suami-istri (pasutri) lanjut usia (lansia) asal Purwakarta ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Limbangan. Mereka diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang

Aksi warga menggerebek kontrakan yang ditempati Wasman dan Sri, direkam video dan beredar di media sosial (medsos). Wasman dan Sri diduga menipu empat warga Kampung Poronggol, Desa Ciwangi, Kecamatan Limbangan, Garut. Korban tergiur iming-iming penggandaan uang yang dilakukan pasangan lansia itu.

Wahyudin, salah satu korban mengatakan, menjual anak sapi seharga Rp5 juta. Uang tersebut diberikan kepada tersangka Wasman dan Sri untuk ritual menggandakan uang. Wahyudin berharap uang Rp5 juta digandakan menjadi beberapa kali lipat. 

Tetapi setelah uang diberikan, Wasman dan Sri tidka kunjung mengembalikan apalagi menggandakannya. "Makanya saya melaporkan pasutri lansia tersebut ke Polsek Limbangan atas dugaan penipuan," kata Wahyudin.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network