Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar melakukan penyelidikan setelah mengamankan tersangka dan berkembang ke tempat mencetak upal, di rumah tersangka di wilayah Kabupaten Indramayu. Hasilnya, diamankan upal mencapai Rp25 juta upal dari tersangka.
"Diamankan upal berbagai pecahan dari rumah tersangka di Kabupaten Indramayu. Totalnya, 69 lembar pecahan Rp5.000, 93 lembar pecahan Rp20.000, 307 lembar pecahan Rp50.000 dan 60 lembar pecahan Rp100.000 dengan total Rp6 juta lebih. Sedangkan dari FA tersisa Rp1.220.000 upal," ucap AKBP M Fahri Siregar.
Kapolres Cirebon Kota menyatakan, tersangka DM dan US sudah sekitar enam bulan menjalankan aksinya. Selama aksinya, tersangka DM dan US meraup keuntungan Rp16 juta dari bisnis upal ini. Diketahui, DM dan US mengedarkan upal di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Fahri berharap kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan uang saat hendak bertransaksi. "Periksa uang yang diterima. Lakukan 3 D, dilihat, diraba, dan diterawang," ujar Kapolres.
Editor : Agus Warsudi
cetak uang palsu Pembuat uang palsu pengedar uang palsu penjualan uang palsu uang palsu kota cirebon Kapolres Cirebon Kota Polres Cirebon Kota
Artikel Terkait