Barang bukti uang palsu yang disita polisi. (FOTO: ILUSTRASI/Antara)

"Setelah dicek, uang yang diterima korban palsu. Korban mencari tersangka dan akhirnya ditemukan di tempat kerjanya, di warung bakso dan melaporkanya ke Polsek Kesambi," ujar AKBP M Fahri Siregar.

Kapolres Cirebon Kota menuturkan, selanjutnya Polsek Kesambi dan Tim Khusus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka DM dan US. Akhirnya pasutri tersebut ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon. Sedangkan FA mendapatkan upal dari tersangka DM dan US. 

"Status DM dan US ini produsen atau yang menjual kepada masyarakat. Pengguna upal membeli via Facebook. FA membeli upal sebanyak Rp1.640.000 dengan seharga Rp300.000. Jadi perbandinganya 1:5," tutur Kapolres Cirebon Kota. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network