"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Garut karena telah membuat keresahan. Saya sangat menyesal," kata tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Sodikin, Ujer, Jajang Koswara, ditangkap polisi karena diduga mendekalrasikan Negara Islam Indonesia (NII) dan menggalang pengikut di Kabupaten Garut. Tiga pria berpangkat panglima jenderal dan jenderal NII itu menyebarkan 57 video prograganda makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di YouTube.
Selain itu, tersangka Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara juga menyebarkan informasi terkait suku, agama, ras, dan antaragolongan (SARA) melalui media elektronik, mencetak gambar pada bendera dan atau penodaan terhadap bendera kebangsaan dan lambang negara RI.
Kronologi kejadian berawal pada 30 September 2021. Saat itu, tersangka Sodikin berpidato mendeklarasikan pendirian NII. Selanjutnya, video pidato tersebut diunggah ke YouTube dengan nama akun "PKT 82" oleh tersangka Ujer dan Jajang Koswara.
Editor : Agus Warsudi
negara islam Negara Islam Indonesia nii garut kabupaten garut Kapolres Garut polres garut paham radikal waspadai paham radikal
Artikel Terkait