Kombes Aswin Sipayung menyatakan, mereka diduga kuat melakukan penganiayaan sehingga ditetapkan sebagai tersangka. "Dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap orang," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Selain mengusut kasus dugaan penganiayaan, tutur Kapolrestabes Bandung, Satreskrim Polrestabes Bandung juga mengumpulkan informasi terkait tindakan perusakan kendaraan milik driver ojol.
Editor : Agus Warsudi
driver ojol driver ojek online aksi debt collector debt collector debt collector bentrok debt collector ditangkap kronologi debt collector kapolrestabes bandung polrestabes bandung Mata elang
Artikel Terkait