Ira Mambo, kuasa hukum dua debt collector. (Foto: iNews/Dokumentasi)

Kombes Aswin Sipayung menyatakan, mereka diduga kuat melakukan penganiayaan sehingga ditetapkan sebagai tersangka. "Dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap orang," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.

Selain mengusut kasus dugaan penganiayaan, tutur Kapolrestabes Bandung, Satreskrim Polrestabes Bandung juga mengumpulkan informasi terkait tindakan perusakan kendaraan milik driver ojol. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network