Kapolres Garut menyatakan, dalam proses mengeluarkan bayi tersebut, AD berperan membantu mulai mengeluarkan, memotong tali ari-ari, dan membedong dengan kain handuk warna merah.
Proses mengeluarkan bayi dan memotong tali ari-ari setelah AD mencari informasi melalui internet.
"Semua pengetahuan mengenai cara dan sebagainya didapatkan dari internet," ujar Kapolres Garut.
Akibat perbuatannya, sejoli ini disangkakan melanggar pasal berlapis, yakni, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 7C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 dan atau 348 dan atau 346 jo Pasal 55 ayat (1) E KUHPidana.
"Ancaman hukuman maksimal paling lama 7 tahun penjara," tutur AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Editor : Agus Warsudi
dua mahasiswa garut kabupaten garut Kapolres Garut polres garut aborsi aborsi ilegal mahasiswi aborsi kasus aborsi tersangka aborsi
Artikel Terkait