"Namun NR merasa tidak siap karena masih kuliah dan belum bekerja. Akhirnya diputuskanlah melakukan aborsi," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Kasus aborsi ilegal ini terungkap bermula dari kebohongan AD kepada polisi di wilayah Polsek Leles. Kepada polisi, AD mengaku menemukan bayi di kawasan Tutugan Leles.
"Namun petugas tidak percaya dengan keterangan AD. Setelah digali lebih jauh, barulah dia mengakui bayi yang ditemukan itu adalah anaknya (AD)," tutur Kapolres Garut.
Dari pengembangan yang dilakukan, bayi ini merupakan hasil dari hubungan intim di luar nikah yang dilakukan AD dan NR. Saat melakukan aborsi, NR meminum obat yang dibelinya se dalam jarak satu jam sekali.
"Setiap satu jam sekali NR meminum obatnya. Hingga pada akhirnya, pada Selasa 7 Maret 2023 lalu sekira pukul 04.15 WIB, terjadi kontraksi pada kandungan NR hingga bayi berjenis kelamin perempuan lahir sebelum waktunya," ucap AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Editor : Agus Warsudi
dua mahasiswa garut kabupaten garut Kapolres Garut polres garut aborsi aborsi ilegal mahasiswi aborsi kasus aborsi tersangka aborsi
Artikel Terkait