Pasangan lesbian ditangkap polisi seusai membegal sopir taksi online di Jalan Raya Cipaku, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jumat dini hari (21/7/2023).

Korban berhasil selamat setelah loncat dari mobil dan ditolong warga setempat. Sementara, kedua pelaku yakni NB (18) dan NV (17), berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Cibeber dan diteruskan ke Polres Cianjur. Sementara korban dirawat di Puskesmas Cibeber.

Menurut Aszhari, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network