Korban berhasil selamat setelah loncat dari mobil dan ditolong warga setempat. Sementara, kedua pelaku yakni NB (18) dan NV (17), berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Cibeber dan diteruskan ke Polres Cianjur. Sementara korban dirawat di Puskesmas Cibeber.
Menurut Aszhari, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait