Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan bantuan hibah untuk partai politik tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada Wali Kota Bandung, Oded M. Danial setelah mendapatkan pemeriksaan verifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK).
Maksud kegiatan ini, yaitu memberikan bimtek ini terutama tentang pertanggungjawaban laporan bantuan keuangan partai politik, kegiatan dan tata cara penyususunan dokumen pengajuan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan Partai Politik pada tahun 2021.
"Memberi pemahaman kepada para pengurus partai politik pada pengelolaan bantuan keuangan Para Politik ini. Tujuannya adalah untuk memahami program dan kegiatan tentang bantuan keuangan parpol dan juga pelaporan pertanggungjawabannya bantuan tersebut kepada pemkot," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait