JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Terbaru, Panji Gumilang dikabarkan sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Menanggapi ini, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad menyampaikan perlu ada langkah untuk menata dan membina Ponpes Al Zaytun pascapenetapan tersangka.
Pasalnya, mau bagaimanapun, Ponpes Al Zaytun cukup memberikan kontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Agar proses belajar mengajar yang dilakukan sesuai dengan kurikulum nasional yang diberlakukan dan sekaligus juga sesuai dengan syariat Islam," kata Abdul kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait