Bersama para tersangka pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit televisi 32 inchi, 3 tabung gas elpiji 3 kg, 1 unit ponsel pintar beserta dus, serta 1 kwitansi pembelian perhiasan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selain mengamankan dua tersangka pelaku utama, polisi juga mengamankan tersangka lainnya yang menjadi penadah hasil pencurian.
Editor : Rangga Permana
Artikel Terkait