Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata. (Foto: Humas Pemkab Pangandaran)

PANGANDARAN, iNews.id - Pemkab Pangandaran memberlakukan aturan sken barcode aplikasi PeduliLindungi untuk aktivitas warga dan wisatawan. Kebijakan yang diterapkan di perkantoran dan fasilitas umum ini telah diberlakukan sejak dua minggu lalu.

Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pemberlakuan sken barcode aplikasi PeduliLindungi juga bakal diberlakukan di sejumlah objek wisata dan pelaku usaha. "Pelaku usaha wisata seperti perhotelan, restoran harus mendaftarkan sendiri," kata Jeje, Minggu (31/10/2021).

Jeje menyatakan, Pemkab Pangandaran kini sedang melakukan kajian pemberlakuan Scand QR aplikasi PeduliLindungi antara diberlakukan di pintu masuk tol gate atau di setiap hotel. "Kalau diberlakukan di pintu masuk tol gate khawatir berdampak pada kemacetan," ujarnya.

Pemkab Pangandaran, tutur Bupati, juga berinisiatif memberlakukan aplikasi PeduliLindungi di hotel dan sedang dikaji pula apakah akan berdampak pada antrean tamu atau tidak.

"Pemkab Pangandaran sudah menyampaikannya ke Kemenkes pemberlakuan sken PeduliLindungi dan sudah digelar pelatihan dari Kominfo juga Setda," tutur Bupati.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network