Massa FPI mengelu-elukan Habib Rizieq saat memenuhi panggilan Polda Jabar pada 2018 silam. (Foto: Dokumentasi)

BANDUNG, iNews.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Barat menyatakan, pembubaran Front Pembela Islam (FPI) adalah kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sesuai konstitusi, semua organisasi kemasyarakatan termasuk FPI, hanya bisa dibubarkan oleh Kemenkumham.

Diketahui, Panglima Daerah Komando Militer Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyatakan bila perlu ormas FPI yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu dibubarkan. Pernyataan Pangdam Jaya itu kemudian viral.

Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar Haru Suandharu mengatakan, pembubaran FPI kewenangan TNI. "Pembubaran ormas, termasuk FPI kan tugas Kementerian Hukum dan HAM, ya. Coba deh kembali pahami konstitusi," kata Haru, Sabtu (21/11/2020).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network