CIREBON, iNews.id – Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal menyerahkan berkas peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (8/7/2024).
Saat menyerahkan berkas, Saka Tatal mengenakan jas yang dikenakan kuasa hukumnya Farhat Abas.
Kuasa hukum Saka Tata, Titin Prialianti mengatakan, ada filosofi pemakaian jas hitam yakni diharapkan Saka Tatal bisa kembali pulih dari sebelumnya mengenakan pakaian tahanan.
“Sebelumnya klien kami mengenakan baju tahanan dan sekarang mengenakan jas untuk memulihkan nama baiknya,” katanya.
Saka Tatal pun menyaksikan penyerahan berkas kasus yang menimpa dirinya oleh Farhat Abas ke petugas PN Cirebon Kelas 1B. Farhat Abas berharap PN Cirebon menerima berkas PK Saka Tatal.
Sebelumnya, Saka Tatal mengaku tidak mengenal sosok kedua korban yakni Vina Dewi Arsita dan Eki. Saat malam pembunuhan Vina dan Eki terjadi pada Agustus 2016 silam itu terjadi, Saka juga tidak berada di lokasi kejadian.
“Saya sama sekali tidak mengenali kedua korban. Nah, saat malam kejadian, saya juga sedang sama kakak di rumah. Saya tidak ada di situ (lokasi kejadian),” ucapnya, Minggu (19/5/2024).
Saka mengaku ditangkap polisi saat sedang mengisi bensin sepeda motor pamannya tanpa mengetahui alasannya. “Saya disuruh paman ngisi bensin, pas pulang di rumah sudah ada polisi. Saya langsung ditangkap atas tuduhan terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eki, padahal saya tidak tahu sama sekali,” bebernya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait