CIMAHI, iNews.id - Pendapatan sektor pajak daerah di Kota Cimahi melampaui target sepanjang tahun 2022. Kondisi tersebut dikarenakan mulai pulihnya kondisi perekonomian pascapandemi Covid-19 yang terjadi selama dua tahun terakhir.
"Realisasi pajak daerah tahun 2022 Alhamdulillah sangat memuaskan, melebihi target yang kita canangkan yakni mencapai 115,30 persen," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Mochamad Ronny, Jumat (27/1/2023).
Disebutkannya, realisasi pajak daerah mencapai Rp193.890.140.403 atau dari target yang dicanangkan yakni Rp168.162.607.277. Pendapatan pajak itu dihasilkan dari sembilan jenis pajak yang sudah dikelola oleh Bappenda Kota Cimahi.
Rinciannya adalah dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, Pajak Penerangan Jalan (PJJ), pajak parkir, pajak air tanah, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Semua pajak itu realisasi penerimaannya melebihi target atau di atas 100 persen. Misalnya pajak hotel yang ditargetkan Rp261.727.322, realisasinya mencapai Rp300.018.582 atau 116,43%. Realisasi pajak restoran pun mencapai Rp23.132.936.631 atau 113,40 persen.
Pajak hiburan yang semula ditargetkan Rp383.600.000 di akhri tahun angkanya mencapai Rp461.850.519 atau 120,40%. Begitupun dari PJJ yang awalnya ditargetkan Rp39.494.600.000, realisasi penerimaannya mencapai Rp41.170.519.697 atau 104,24 persen.
"Dari sembilan pajak daerah itu yang kenaikannya paling tinggi adalah pajak reklame yang targetnya Rp2.084.000.001 realisasinya mencapai Rp2.988.440.000 atau 143,40%," ucapnya.
Dia menambahkan, secara keseluruhan hasil pajak daerah tahun 2022 sangat memuaskan sebab semuanya melebihi target. Kondisi seperti itu diharapkan bisa kembali terjadi di tahun 2023 mengingat kondisi perekonomian dan aktivitas masyarakat sepenuhnya sudah pulih dari pandemi.
"Kami berharap pajak daerah tahun ini juga kembali melebih target sehingga pembangunan di Cimahi bisa terus berkelanjutan," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi