Kendaraan mengantre untuk melakukan uji KIR di kantor UPT Pengujian, Dishub KBB, di Kampung Cikamuning, Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kamis (7/1/2021). (Foto/Istimewa)

Disinggung soal PAD dari sektor pengujian kendaraan tahun 2020, hanya berhasil terealisasi Rp1,9 miliar dari target Rp3,5 miliar. Tidak tercapainya target tersebut dikarenakan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jadi pelayanan sempat tutup. Saat kembali beroperasi kendaraan yang uji KIR juga dibatasi 20 unit/hari. 

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Herry Arifin mengemukakan, fasilitas pelayanan uji KIR terdiri dari speedometer tester, brake tester and load meter, side slip tester, head light tester, pemeriksaan bawah kendaraan dan uji emisi gas buang. Tarif uji KIR bagi mobil kecil Rp120.000, mobil sedang Rp130.000, dan mobil besar Rp140.000.

"Semua pengujian kendaraan di sini terkoneksi dengan komputer sehingga presisi dan cepat. Sopir juga bisa langsung melihat hasilnya di layar monitor tanpa turun dari kursi kemudi," kata Herry.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network