Kendaraan mengantre untuk melakukan uji KIR di kantor UPT Pengujian, Dishub KBB, di Kampung Cikamuning, Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kamis (7/1/2021). (Foto/Istimewa)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pascalibur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), jumlah mobil yang melakukan uji KIR kantor UPT Pengujian Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB), meningkat. Tercatat, 120 kendaraan melakukan uji KIR setiap hari.

Namun dikarenakan masih dalam keadaan pandemi Covid-19, proses pendaftaran di UPT Pengujian Dishub KBB di Kampung Cikamuning, Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, dibatasi hanya sampai pukul 11.00 WIB. Tujuannya guna menghindari terjadinya penumpukan kendaraan dan kerumunan orang. 

"Seusai tahun baru, kendaraan yang Uji KIR meningkat. Asalnya sehari 80, sekarang bisa nyampe 120 mobil per hari. Makanya kita berlakukan protokol kesehatan ketat pencegahan Covid-19, salah satunya pendaftaran ditutup pukul 11.00 WIB," kata Kepala Dinas Perhubungan KBB Lukmanul Hakim, Kamis (7/1/2021).

Menurutnya, meskipun ada peningkatan namun pelayanan pemeriksaan kendaraan bisa cepat dilakukan. Ini dikarenakan pelayanan sudah computerize (terkomputerisasi) dan drive thru, maka pembayarannya juga non tunai atau online menggunakan kartu uji elektronik.

"Pelayanan satu kendaraan bisa selesai dalam 15 menit, karena 90 persen sudah menggunakan kartu uji elektronik. Jadi meski banyak yang uji KIR, tapi jam satu atau dua siang semua sudah beres," kata Lukman yang didampingi Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Herry Arifin. 

Disinggung soal PAD dari sektor pengujian kendaraan tahun 2020, hanya berhasil terealisasi Rp1,9 miliar dari target Rp3,5 miliar. Tidak tercapainya target tersebut dikarenakan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jadi pelayanan sempat tutup. Saat kembali beroperasi kendaraan yang uji KIR juga dibatasi 20 unit/hari. 

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Herry Arifin mengemukakan, fasilitas pelayanan uji KIR terdiri dari speedometer tester, brake tester and load meter, side slip tester, head light tester, pemeriksaan bawah kendaraan dan uji emisi gas buang. Tarif uji KIR bagi mobil kecil Rp120.000, mobil sedang Rp130.000, dan mobil besar Rp140.000.

"Semua pengujian kendaraan di sini terkoneksi dengan komputer sehingga presisi dan cepat. Sopir juga bisa langsung melihat hasilnya di layar monitor tanpa turun dari kursi kemudi," kata Herry.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network