JAKARTA, iNews.id – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik industri rumahan (home industry) pembuatan senjata api rakitan ilegal di wilayah Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, lima orang diringkus petugas.
Pengungkapan ini menjadi jawaban atas teka-teki maraknya aksi kriminalitas bersenjata yang menghantui wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam beberapa waktu terakhir.
Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibisono menjelaskan, penyelidikan dimulai dari analisis terhadap senjata yang digunakan para pelaku kejahatan di Jakarta. Polisi kemudian menelusuri rantai pasokan hingga sampai ke sebuah rumah di Sumedang yang dijadikan pabrik rakitan.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian aksi kejahatan di wilayah Polda Metro Jaya. Para pelaku kriminal tersebut diketahui menggunakan senjata api rakitan dalam setiap aksinya," ujar AKP Pendi, Minggu (11/1/2026).
Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial IM, RA, RR, JS, dan SA. Saat ini, penyidik tengah mendalami peran masing-masing tersangka, mulai dari penyedia alat, perakit, hingga kurir atau distributor senpi tersebut.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial dari lokasi pabrik, antara lain sejumlah pucuk senjata api rakitan siap edar, alat-alat mesin pembuat senjata api, dan ratusan butir amunisi berbagai kaliber.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait