Sebelumnya, pada Selasa 6 Juli 2021, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya Kelas 1A menjatuhkan vonis denda Rp5 juta subsider 5 hari penjara kepada tukang bubur karena terbukti melanggar PPKM darurat.
Tukang bubur divonis bersalah karena melayani empat orang yang membeli empat mangkuk bubur dan makan di lokasi perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.
Editor : Agus Warsudi
karyawan pabrik melanggar ppkm darurat pelanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat Ppkm darurat razia ppkm darurat operasi yustisi Sanksi denda Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota
Artikel Terkait