SUMEDANG, iNews.id - Polisi menggerebek pabrik obat keras di Jalan Raya Bandung-Cirebon, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. Penggerbekan yang dilakukan petugas Polda Jabar dan Polres Sumedang ini diklaim sebagai pengungkapan obat telarang terbesar untuk saat ini.
Diketahui, bisnis obat keras itu dijalankan oleh EN dan HA, warga Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, selama enam bulan. Selama beroperasi, kedua tersangka cukup lihai yakni dengan mendesain bangunan dengan peredam suara agar semua aktivas di dalamnya tidak terdengar dari luar. Selain itu, mereka juga menggunakan peralatan mesin untuk mempercepat proses produksi.
Kedua tersangka leluasa memproduksi obat keras selama enam bulan dengan omzet penjualan antara Rp300 juta hingga Rp400 juta per bulan. Semua obat keras itu diedarkan ke seluruh Indonesia melalui pengiriman paket kepada seseorang.
"Pil ini merupakan kategori G obat terlarang yang bisa membuat mabuk. Produksinya juga harus ada izin dari BPOM," kata Dirnarkoba Polda Jabar, Kombes Rudy Ahmad Sudrajat," Minggu (22/8/2021).
Sampai saat ini kedua tersnagka harus menjalani serangkaian pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 196 dan 197 Undang Undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait