"Berdasarkan pencermatan, penelitian kami, mata rantai (Covid-19) terus berkembang akibat orang yang terkonfirmasi bergerak ke mana-mana," kata Karna.
Untuk menekan kasus itu, ujar Karna, Pemkab Majalengka memutuskan memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dengan status itu, pengendalian akan difokuskan di level terbawah yakni desa. Status PPKM sendiri berlangsung sejak 23 Februari sampai 8 Maret mendatang.
"Kami mulai lagi PPKM diperpanjang dan sekarang lebih menekankan PPKM mikro berbasis posko di desa. Artinya kami lebih mempersempit lagi ruang gerak masyarakat, terutama bagi pasien-pasien terkonfirmasi OTG supaya tidak liar ke mana-mana," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
OTG Cegah covid Dampak Covid-19 daerah nihil covid-19 COVID-19 dana covid-19 bupati majalengka Kabupaten Majalengka majalengka
Artikel Terkait