"Faktor penyebabnya karena orang tuanya khawatir ketika anaknya sudah pacaran. Apalagi pergaulan anak muda sekarang," ujar Zaenudin Ramdan.
Zaenudin menuturkan, pasangan muda itu telah lama berpacaran membuat orang tua khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan.
Seperti hamil di luar nikah. Pasangan muda-mudi yang mengajukan dispensasi nikah tersebut rata-rata usia 16-18 tahun.
"Banyak yang pengajuan dikabulkan karena hal itu sudah tercantum dalam aturan," tutur dia.
Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, syarat usia pernikahan adalah 19 tahun baik pria maupun wanita.
Karena itu bagi mereka yang berusia di bawah 19 tahun, harus mengajukan dispensasi ketika akan menikah.
Editor : Agus Warsudi
bahaya pernikahan dini pernikahan dini nikah dini menikah dini Gaya berpacaran kantor pengadilan agama pengadilan agama dispensasi menikah
Artikel Terkait