BANDUNG BARAT, iNews.id - Pendaftaran untuk bakal calon legislatif (bacaleg) untuk semua tingkatan dari mulai kabupaten, provinsi, dan pusat sudah dibuka. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pendaftaran Bacaleg, dibuka mulai tanggal 1-14 Mei 2023.
Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai membuka pendaftaran bacaleg. Bagi partai politik diimbau untuk segera menyerahkan daftaran bacalegnya baik untuk DPRD KBB, Provinsi, dan Pusat. Teknisnya para bacaleg diajukan oleh partai politik peserta Pemilu tahun 2024 ke KPU sesuai dengan tingkatannya.
"KPU KBB sudah siap melayani pengajuan bacaleg tingkat KBB yang akan diajukan oleh partai politik," tutur komisioner KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Senin (1/5/2023).
Menurutnya, nantinya partai politik yang datang ke KPU KBB harus membawa berkas fisik. Di antaranya berkas model B pengajuan partai politik dan model B daftar bacaleg. Sementara untuk syarat administrasi bakal calon dalam bentuk digital yang diunggah dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Saat pendaftaran, tim kami akan memeriksa berbagai persyaratan, kalau belum lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi. Tapi kalau sudah lengkap akan kami berikan berita acara diterima," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar KBB, Dadan Supardan menyebutkan sudah ada 50 bacaleg yang akan segera didaftarkan. Komposisinya untuk lima dapil, termasuk kuota perempuan 30 persen juga sudah terpenuhi. Pihaknya masih menunggu arahan jadwal dari DPD Partai Golkar Jawa Barat untuk proses pendaftaran ini.
"Kami masih menunggu arahan dari provinsi untuk hari pendaftarannya. Kalau untuk target kursi di DPRD KBB sebanyak 12 kursi dan itu optimistis bisa tercapai jika melihat figur bacaleg yang ada," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait