Sebelumnya menjatuhkan sanksi, Disdik harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu. "Tapi kalaupun misalnya sampai ada, saya harus pastikan dulu posisi kasusnya bagaimana. Kita harus selidiki dulu lah. Jangan tiba-tiba (dipecat). Semua berproses lah," tutur Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang tua dan aktivis Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) mengadukan puluhan kepala sekolah negeri dan swasta di Kota dan Kabupaten Bandung, dan Garut ke Ombudsman Jabar, Kamis (12/11/2020).
Pasalnya, para kepala sekolah itu diduga menahan ijazah siswa. Ijazah siswa yang ditahan para kepala sekolah itu, mulai tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Ketua FMPP Illa Setiawati mengatakan, ijazah murid itu ditahan oleh para kepala sekolah dengan alasan menunggak pembayaran Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan atau Dana Sumbangan Pendidikan (SPP/DSP).
Padahal, sebagian besar murid yang belum menerima ijazah itu berstatus siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) atau kurang mampu. Para orang tua murid diwajibkan untuk melunasi bayaran sekolah jika ingin mendapatkan ijazah. Para kepala sekolah menerapkan kebijakan itu dengan alasan anggaran pemerintah untuk sekolah belum dicairkan.
Editor : Agus Warsudi
jawa barat ombudsman ijazah orang tua ijazah sma ijazah ditahan orang tua siswa protes ombudsman dki jakarta
Artikel Terkait