BANDUNG, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menegaskan para kepala sekolah (kasek) baik negeri maupun swasta, tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan belum bayar SPP/DSP. Disdik Jabar akan menyelesaikan masalah penahanan ijazah yang diadukan orang tua murid ke Ombudsman Jabar.
Sekretaris Disdik Jabar Wahyu Mijaya mengatakan, jika ada sekolah yang melakukan hal itu, sebaiknya dilaporkan ke dinas pendidikan setempat dengan melampirkan data terutama lokasi agar bisa segera diselesaikan. Yang pasti, disdik melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.
Wahyu memastikan, sekolah menengah atas negeri, baik umum maupun kejuruan, di Jawa Barat tak ada yang menahan ijazah siswa. "Sebetulnya kemarin juga kami minta kalau memang ada penahanan ijazah, itu lokasinya di mana saja. Jadi kami bisa menyelesaikan satu-satu. Di sekolah negeri, insya Allah tidak ada penahanan ijazah," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (12/11/2020).
Jika penahanan ijazah terjadi di sekolah swasta, ujar Wahyu, sebaiknya orang tua melapor cabang dinas pendidikan di kabupaten dan kota. "Kalau yang di sekolah swasta, kami harus lihat dulu. Karena, itu kan (sekolah swasta) didirikan oleh masyarakat, maka kami harus komunikasikan," ujar dia.
Wahyu menuturkan, mengenai sanksi jika ada sekolah yang terbukti menahan ijazah siswa dengan alasan belum melunasi Sumbangan Penyelenggaran Pendidikan atau Dana Sumbangan Pendidkkan (SPP/DSP), disdik tidak akan melakukan secara gegabah.
Sebelumnya menjatuhkan sanksi, Disdik harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu. "Tapi kalaupun misalnya sampai ada, saya harus pastikan dulu posisi kasusnya bagaimana. Kita harus selidiki dulu lah. Jangan tiba-tiba (dipecat). Semua berproses lah," tutur Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang tua dan aktivis Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) mengadukan puluhan kepala sekolah negeri dan swasta di Kota dan Kabupaten Bandung, dan Garut ke Ombudsman Jabar, Kamis (12/11/2020).
Pasalnya, para kepala sekolah itu diduga menahan ijazah siswa. Ijazah siswa yang ditahan para kepala sekolah itu, mulai tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Ketua FMPP Illa Setiawati mengatakan, ijazah murid itu ditahan oleh para kepala sekolah dengan alasan menunggak pembayaran Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan atau Dana Sumbangan Pendidikan (SPP/DSP).
Padahal, sebagian besar murid yang belum menerima ijazah itu berstatus siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) atau kurang mampu. Para orang tua murid diwajibkan untuk melunasi bayaran sekolah jika ingin mendapatkan ijazah. Para kepala sekolah menerapkan kebijakan itu dengan alasan anggaran pemerintah untuk sekolah belum dicairkan.
Editor : Agus Warsudi
jawa barat ombudsman ijazah orang tua ijazah sma ijazah ditahan orang tua siswa protes ombudsman dki jakarta
Artikel Terkait