INDRAMAYU, iNews.id - Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat akan merazia kendaraan dalam Operasi Zebra 2022 selama 14 hari secara serentak, termasuk di Kabupaten Indramayu. Razia tersebut terhitung mulai 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022.
Kasat lantas Polres Indramayu, AKP Angga Hadiman menyampaikan, bahwa sesuai dengan hasil vicon yang disampaikan Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Romin Thaib, ada tujuh sasaran Ops Zebra lodaya 2022.
Angga menyebutkan, tujuh sasaran itu di antaranya dilarang menggunakan handphone saat berkendara di jalan raya, anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor, dilarang berkendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Selain itu, lanjut Angga, pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI sedangkan untuk pengendara roda empat atau lebih wajib menggunakan safety belt, pengendara kendaraan bermotor dilarang mengonsumsi minuman keras atau alkohol, pengendara kendaraan bermotor dilarang melawan arus, serta dilarang berkendara melebihi batas kecepatan maksimum.
“Kegiatan Ops Zebra Lodaya tahun 2022 ini untuk mendisiplinkan aturan lalu lintas serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara dengan lebih mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Angga, didampingi Kasi humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (30/9/2022).
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait