MAJALENGKA, iNews.id - Satresnarkoba Polres Majalengka menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang bulan suci Ramadhan, Senin (21/3/2022). Dalam operasi ini, petugas menggerebek sebuah toko dan menyita 512 botol miras pabrikan berbagai merek.
Ratusan botol miras tersebut disita dari toko milik SH di Jalan Siti Armilah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan/Kabupaten Majalengka. Seluruh miras dan terangka kemudian dibawa ke Mapolres Majalengka.
Terhadap warga yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan, dan pelaku dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring).
“Setelah ada laporan masyarakat tentang peredaran miras, kami kemudian melakukan penyelidikan dan benar. Ternyata memang ada, dan langsung kami amankan," kata Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi.
Editor : Agus Warsudi
bahaya miras gerebek miras gerebek penjual miras operasi pekat bulan suci ramadan Bulan Suci Ramadhan
Artikel Terkait