Ombudsman mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan sosialisasi, edukasi serta sinergi koordinasi terkait pelayanan BPJS Kesehatan. Di antaranya sosialisasi kepada masyarakat yang masuk kategori penerima bantuan iuran namun belum terdaftar dan kepada seluruh pemberi kerja agar menjalankan kewajibannya dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS Kesehatan pekerjanya.
Selain itu, Ombudsman juga meminta BPJS Kesehatan untuk melakukan perbaikan kualitas tata kelola layanan kesehatan dan mempermudah pelayanan faskes rujukan.
“Ombudsman telah membaca niat dari Inpres ini dan niatnya baik. Namun niat yang baik untuk mengoptimalkan kepesertaan JKN tersebut mesti diikuti dengan cara yang benar agar tidak membebani masyarakat itu sendiri,” ucap Robert.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait