Pemerintah mewajibkan masyarakat menyertakan kartu BPJS Kesehatan untuk sejumlah hal mulai dari SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah, hingga haji dan umrah. (foto: Istimewa)

Robert khawatir apabila persyaratan mengakses pelayanan publik ini tidak dilakukan sesuai prosedur pembentukan kebijakan publik, maka di kemudian hari akan muncul persyaratan baru sebagai diskresi bermasalah di pusat maupun terutama di daerah.

“Bisa saja nanti ada menteri atau kepala daerah mana lagi yang menjadikan produk mereka sebagai syarat pelayanan publik. Ini akan semakin membebani masyarakat,” ujarnya. 

Dengan demikian, Ombudsman meminta pemerintah mencermati efektivitas dari pemberlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat akses pelayanan publik ini. 

“Niat sudah baik untuk meningkatkan prosentase jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan yang saat ini 86 persen untuk mencapai target 98 persen pada tahun 2024. Tapi caranya juga harus benar. Perlu masa transisi yang cukup,” kata Robert.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network