INDRAMAYU, iNews.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan mahasiswi asal Indramayu, Putri Apriyani (24) oleh oknum polisi yang merupakan kekasihnya, Alvin Maulana Sinaga (23). Tersangka diketahui meminta uang ke korban sebesar Rp32 juta yang diduga untuk bermain judi online.
Fakta tersebut diungkapkan kuasa hukum keluarga korban, Toni RM. Berdasarkan penelusuran rekening korban, Toni mengungkap adanya transaksi senilai Rp32 juta yang ditransfer Putri ke rekening milik Alvian. Namun, yang mengejutkan, rekening tersebut ternyata bukan rekening pribadi, melainkan akun penampung dana.
“Dana Rp32 juta itu memang ditransfer korban ke tersangka. Tapi setelah kami cek, ternyata bukan rekening atas nama Alvian secara pribadi, melainkan akun penampung dana yang biasanya dipakai untuk top-up game atau judi online,” ungkap Toni, Rabu (27/8/2025).
Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa pembunuhan tersebut tidak semata-mata dipicu oleh emosi sesaat. Toni menduga ada persoalan uang yang menjadi pemicu utama. “Apakah uang itu habis dipakai untuk sesuatu yang ilegal, lalu saat diminta kembali pelaku panik? Itu harus didalami lebih jauh oleh penyidik,” katanya.
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan kekecewaan terkait pasal yang saat ini dikenakan kepada tersangka, yakni Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Toni, hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan pelaku. Ia pun mendesak penyidik agar mempertimbangkan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa berupa penjara seumur hidup bahkan pidana mati.
“Kalau hanya Pasal 338, pelaku bisa bebas kurang dari 10 tahun karena remisi. Ini tentu menyakitkan bagi keluarga korban. Dengan adanya fakta baru, kami minta penyidik serius mempertimbangkan Pasal 340 KUHP,” ujarnya.
Meski begitu, Toni tetap memberikan apresiasi kepada kepolisian yang berhasil menangkap tersangka. Ia berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait