CIREBON, iNews.id - Oknum polisi berinisial Briptu CH yang mencabuli anak tiri terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Briptu CH dinilai melakukan pelanggaran berat pidana dan kode etik Polri.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fachri Siregar mengatakan, terkait penanganan kode etik CH, anggota Polri yang melakukan kejahatan seksual tersebut, saat ini Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Cirebon Kota tengah melakukan investigasi, pemeriksaan, dan pemberkasan.
"Terkait penanganan kode etik, kami tangani secara profesional sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku," kata Kapolres Cirebon Kota, Selasa (27/09/2022)
Pemberkasan yang dilakukan Bagian Propam Polres Cirebon Kota, ujar AKBP M Fahri Siregar, dengan memeriksa saksi, korban dan termasuk terlapor. Selain itu berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon.
"Pemberkasaan yang kami lakukan tentu berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon. Karena pemberkasaan yang dilakukan Polresta Cirebon itu berkaitan. Terlapor termasuk telah melakukan tindak pidana berat. Tentu ancaman yang diberikan juga berat, yakni, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Editor : Agus Warsudi
Kapolres Cirebon Kota Polres Cirebon Kota polresta cirebon ayah tiri aksi bejat ayah tiri ayah tiri cabuli anak ayah tiri perkosa anak diperkosa ayah tiri kabupaten cirebon