Dia juga memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini. Beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan, lanjut dia antara lain klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi terkait.
Kemudian, mengumpulkan bukti tambahan guna mendukung proses hukum, pelaksanaan sidang etik dan disiplin untuk memutuskan sanksi yang sesuai.
"Kami memastikan penanganan proses hukum terkait kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan," tegas Kombes Adiwijaya.
Diketahui, kasus dugaan penganiayaan ini mencuat setelah unggahan korban Prischa Laura viral di media sosial (medsos) Instagram dan TikTok.
Korban Prisca mengungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda AA sejak Maret-November 2024. Priscabaru melaporkan kejadian yang selama ini dialaminya sejak Maret 2024 ke Polresta Cirebon pada 23 Desember 2024.
Dalam laporan tersebut, Prisca menyebutkan beberapa tindakan kekerasan fisik yang dialami berupa pemukulan, penjambakan dan tindak lain yang mengakibatkan luka fisik. Pemeriksaan medis menyatakan ada luka lebam di beberapa bagian tubuh korban.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait