Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, kasus penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh motif ketidakpuasan para pelaku terhadap unggahan para korban.
Dari penanganan kasus dan penetapan tersangka tersebut, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, satu sudah dilakukan penahanan dan dua tersangka lainnya telah dilakukan pemanggilan pertama tetapi belum hadir.
Satu tersangka yang telah ditahan berinisial L. Sedangkan dua tersangka yang belum ditahan berinisial DA dan RA. "Rencananya, Senin (3/10/2022) besok diharapkan datang dan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Polres Karawang, tutur Kabid Humas Polda Jabar, mengharapkan kedua tersangka kooperatif untuk menjalani proses hukum dan sportif untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilaksukan.
"Untuk itu kami minta (dua tersangka) memenuhi panggilan penyidik untuk segera bisa dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, apabila dua tersangka ini tidak memenuhi panggilan penyidik, polisi akan melakukan upaya hukum lain dengan melakukan penangkapan.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar Kabid Humas Polda Jabar mapolda jabar polda jabar penganiayaan wartawan wartawan dianiaya wartawan dugaan penganiayaan kasus penganiayaan Kabupaten Karawang
Artikel Terkait