Tergiur dengan tawaran ini, korban kemudian menyerahkan uang kepada pelaku. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, proyek itu tidak pernah ada kejelasan dan kepastian.
"Ternyata proyek pengadaan videotron di kantor DPRD Kabupaten Cianjur tidak ada. Sementara uang yang sudah diserahkan kepada pelaku tidak pernah dikembalikan," kata Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, Kamis (1/6/2023).
Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi atau membayar utang. Dalam kasus ini polisi mengamankan satu bundel berkas foto kopi bukti transaksi rekening bank
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait