Pemkab Indramayu dukung penuh upaya pemberantasan korupsi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

INDRAMAYU, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tak main-main dalam upaya memberantas koruptor. Pasalnya, Pemkab Indramayu tidak memberikan kompromi bagi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi dan harus diproses secara hukum. 

Berdasarkan Informasi yang didapat MNC Portal Indonesia (MPI), sepanjang tahun 2022 ini saja setidaknya ada enam ASN yang terseret dalam pusaran kasus korupsi. Mereka terlibat dalam tiga kasus berbeda. 

Pertama, kasus pengadaan masker Covid-19. Dalam kasus ini, dua ASN terlibat dan telah divonis masing-masing 5 tahun enam bulan. Keduanya yakni DD, mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, dan CY selaku Plt Sekretaris BPBD Kabupaten Indramayu.

Lalu kasus yang menyeret mantan Camat Sukra, AM. Dia divonis satu tahun penjara atas kasus maling uang rakyat pada kegiatan bantuan sosial (bansos). 

Terbaru yakni penetapan status tersangka terhadap tiga ASN di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Indramayu. Ketiganya yakni berinisal A, N, dan TH. Mereka ditengarai terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan makan dan minum santri yang juga melibatkan seorang swasta berinisial EN.

Menanggapi serangkaian kasus tersebut, Bupati Indramayu, Nina Agustina menyatakan, akan terus mendukung aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di pemerintahan yang dia pimpin. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network