AKBP Dhany Aryanda menyatakan, tersangka RY dan BAS beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 197 juncto Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar AKBP Dhany Aryanda.
Editor : Agus Warsudi
kuningan Kabupaten Kuningan polres kuningan edarkan obat terlarang obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang
Artikel Terkait