Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat konferensi pers. (Foto: iNews.id/Yudi R Sudirman)

AKBP Dhany Aryanda menyatakan, tersangka RY dan BAS beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 197 juncto Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar AKBP Dhany Aryanda.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network